Pengawas Pendidikan Agama Berikan Arahan Kepada Bapak/Ibu Guru PAI di SDN 53 kota Bima
KOTA BIMA, 30 Juli 2026 – Ruang TIK SDN 53 Oi Fo'o Kota Bima menjadi tempat pertemuan penting antara Pengawas Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta segenap guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sekolah pada hari ini. Hadir memimpin kunjungan dan arahan teknis adalah Bapak Ruslan, S.Pd.I didampingi oleh kepala sekolah Ibu Nurwahidah,S.Pd
Dalam sesi pembinaan yang berlangsung tertib dan khidmat, Bapak Ruslan menyampaikan hal-hal pokok terkait Petunjuk Teknis (Juknis) pemenuhan jam mengajar sertifikasi guru PAI yang harus dipenuhi setiap guru, yaitu:
1. Jam inti pembelajaran: Mata pelajaran PAI utama sebanyak 4 Jam Pelajaran (JP) per kelas, ditambah rumpun Muatan Lokal PAI sebanyak 3 JP per kelas. Ketentuan ini wajib dipenuhi sebagai syarat administrasi dan kinerja sertifikasi.
2. 12 butir tugas tambahan resmi: Kekurangan jam inti dapat dipenuhi melalui tugas tambahan yang diakui negara, antara lain jam mengajar tambahan, Kepala Laboratorium PAI, Kepala Perpustakaan, pembinaan Tilawah Al-Qur'an/TBQ, pembina ekstrakurikuler keagamaan, guru piket, serta tugas lain yang tercantum dalam ketentuan berlaku.
Selain ketentuan jam mengajar, beliau juga menyampaikan jadwal pelaksanaan asesmen wilayah:
Asesmen siswa bulan Agustus: Dilaksanakan secara bergilir untuk sekolah-sekolah di wilayah binaan. SDN 53 Oi Fo'o tidak mengikuti tahun ini, karena sudah melaksanakan kegiatan yang sama pada tahun sebelumnya.
Asesmen Guru PAI juga di bulan Agustus: Fokus utama menilai kemampuan membaca Al-Qur'an secara tepat dan benar, sesuai kaidah hukum bacaan/tajwid yang sempurna, guna menjamin kualitas pembinaan keagamaan kepada siswa.